//9 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Operasi Zebra Polres Luwu

9 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Operasi Zebra Polres Luwu

Belopa, InfoPublik – Kepolisian Resort Luwu melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka kegiatan Operasi Zebra 2021 di Mapolres Luwu, Senin (15/11/2021). Peserta Apel terdiri dari TNI Koramil 1403/Palopo, Polres Luwu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, BPBD dan Senkom

Dalam Amanatnya, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan, karena kepatuhan merupakan sesuatu hal yang pertama dan utama dalam berlalulintas

“Patuh dalam berlalu lintas memang sering diabaikan, bahkan dianggap tidak penting. Oleh karena itu, Polri khususnya Lalu Lintas, terus berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri yang disebut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparan berkeadilan)”, kata AKBP Fajar Dani Susanto

Dijelaskan oleh Kapolres Luwu, Polri Telah menetapkan kalender operasi Kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Operasi Zebra tahun 2021 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan mengutamakan cara bertindak persuasive, edukatif dan humanis terhadap pelanggar lalu lintas

“Operasi Zebra 2021 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15-28 November 2021. Ada 9 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran operasi dan akan ditindak tegas karena 9 jenis pelanggaran ini adalah penyebab terjadinya fatalitas korban laka lantas”, kata AKBP Fajar Dani Susanto

9 Jenis Pelanggaran yang di maksud oleh Kapolres Luwu antara lain (1) Pengendara Motor yang tidak menggunakan Helm Standar, (2) Pengemudi yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) Pengemudi/Pengendara yang melebihi batas kecepatan, (4) Pengemudi/Pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, (5) Pengemudi/Pengendara yang melawan arus, (6) Pengemudi/Pengendara dibawah umur, (7) Pengemudi/Pengendara yang menggunakan Handphone saat membawa kendaraan, (8) Pengemudi/Pengendara yang tidak dilengkapi SIM serta kelengkapan surat-surat kendaraan (9) Kendaraan yang menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Luwu, Rudi R Dappi, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Purwanto S. Abdullah, Plt Pabung Luwu, Kapten CBA Marthen Luther serta perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Luwu

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id