//BPJS Ketenagakerjaan akan Berikan Santunan Bagi Anggota Korpri Luwu Yang Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan akan Berikan Santunan Bagi Anggota Korpri Luwu Yang Meninggal Dunia

Belopa, InfoPublik – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam organisasi Korsp Pegawai Republik Indonesia disingkat Korpri Kabupaten Luwu akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian jika saat mengikuti kegiatan Korpri mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Hal ini diugkapkan oleh Andi Rizaldy Andika selaku Account Representative khusus dari BPJS Ketenagakerjaan pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Kabupaten Luwu di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Jum’at (5/8/2022)

“Untuk mengikuti program ini, PNS harus diwadahi oleh organisasi Korpri. Ahli waris PNS dapat mengklaim santunan bila yang bersangkutan meninggal dunia apapun penyebabnya”, kata Andi Rizaldy

Sementara untuk santunan JKK, akan diberikan kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Korpri.

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs H Sulaiman MM. Turut hadir Asisten II bidang Pembangunan dan Perekonomian, Ahyar Kasim, Kepala Disnakertrans, H Saiful Latif, Kabag Hukum Setda Luwu, Partisan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Rusdiansyah beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Sekda Luwu menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari hasil penandatanganan MoU Ketua Korpri Kabupaten Luwu dengan Kepala BPJs Ketenagakerjaan Cabang Palopo

“Penandatangan MoU tersebut didukung dengan Peraturan Bupati Luwu No 77 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri”, jelas H Sulaiman

Menurutnya, Kematian adalah hal yang dirahasiakan oleh Allah SWT dan tidak seorangpun mengetahui kapan waktunya untuk menghadap kepada sang pencipta.

“Program ini untuk memberikan perlindungan bagi para anggota Korpri apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memberikan jaminan kepada ahli waris jika sewaktu-waktu ada anggota Korpri yang meninggal dunia”, lanjutnya

Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42 juta bagi anggota Korpri yang meninggal dunia.

“Dengan mengikuti program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42 juta bagi anggota korpri yang meninggal dunia. Dan apabila dia telah mengikuti program ini selama tiga tahun maka ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan”, ungkap Rusdiansyah

Untuk mengikuti program ini maka pendaftarannya akan dilakukan secara kolektif oleh Korpri Luwu dengan premi setiap bulannya sebesar Rp. 10.800,- perorang.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id