//Bupati Luwu Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Bupati Luwu Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang hari ini, Selasa (22/6/2021) mengikuti agenda rapat paripurna DPRD dalam rangka memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu Kelurahan Senga Kecamatan Belopa

Pada dasarnya, semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah atas kinerjanya, baik yang dicapai secara kolektif, maupun yang dicapai secara individu maupun instansi terkait sehingga mampu mengantarkan Kabupaten Luwu untuk meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang ke 6 (enam) kalinya sejak tahun 2015. Selain memberikan apresiasi, semua fraksi DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya

“Atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, Saya mengucapkan Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya, yaitu pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020”, ucap H Basmin Mattayang

Dalam Jawabannya, Bupati Luwu membeberkan beberapa realisasi dalam laporan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, diantaranya adalah Pendapatan Asli Daerah terdapat pencapaian yang melampaui target, seperti Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar 414,92% pada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian yang semula ditargetkan Rp. 60 juta, terealisasi sebesar Rp. 248 juta lebih. Pencapaian ini disebabkan Dinas Kominfo dapat menagih ke penyelenggara telekomunikasi bukan hanya retribusi tahun 2020 tetapi tunggakan retribusi tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Luwu.

Bupati Juga mengungkapkan terjadinya penurunan realisasi pendapatan dibanding tahun sebelumnya sedikit banyaknya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan pandemik Covid-19 dimana upaya Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak boleh memberatkan kegiatan usaha UMKM. Bahkan untuk mendukung pelaksanaan PEN, pemerintah daerah telah melakukan upaya berupa pembebasan beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah selama 3 (tiga) bulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Disamping itu, terdapat pula beberapa kegiatan bantuan penguatan kelompok tani baik disektor pertanian, perkebunan maupun perikanan.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Luwu, karena semua tercapai berkat kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif. Dari tahun ke tahun kita terus berbenah dalam berbagai hal guna menciptakan kebijakan anggaran yang benar benar pro terhadap kepentingan rakyat banyak”, ucap H Basmin Mattayang

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id