//H-1, Bupati dan Kapolres Pantau Persiapan Pemilu 2019 Di Luwu

H-1, Bupati dan Kapolres Pantau Persiapan Pemilu 2019 Di Luwu

Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melakukan pemantaun pendistribusian surat suara disejumlah kecamatan menjelang H-1 pelaksanaan Pemilu 2019, selasa (16/4/2019). Kecamatan yang dipantau adalah Larompong Selatan, Larompong, Suli, Kamanre, Ponrang Selatan, Ponrang, Bua dan kecamatan Bupon

Dalam pantauan, terdapat sejumlah catatan yang perlu diantisipasi oleh Penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diantaranya persoalan daerah terpencil yang tidak terjangkau aliran listrik dan daerah rawan banjir.

Selain persoalan diatas, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso lebih fokus terhadap sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya. Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00”, Jelas AKBP Dwi Santoso kepada KPPS dan Panwas ditiap kecamatan yang dipantau.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

Pasal 46:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Ikut dalam pemantauan Kaban Kesbangpol dan linmas, H Alim Bachry, Kadis Kominfo, Anwar Usman, Kasatpol PP, Andi Iskandar dan personel Polres Luwu.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id