//Kajari Luwu Tekankan Pemdes Wajib Punya Akun Medsos Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap KIP

Kajari Luwu Tekankan Pemdes Wajib Punya Akun Medsos Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap KIP

Belopa, InfoPublik – Penilaian Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Se Kabupaten Luwu menyisakan waktu sekitar tiga pekan lagi. Untuk mengetahui sejauhmana kesiapan dan keseriusan pemerintah desa dalam mengikuti Lomba KIP, Pemerintah Kabupaten Luwu, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku pelaksana mengadakan rapat koordinasi dengan para Camat se Kabupaten Luwu di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Jum’at (16/10/2020)

Rapat dihadiri Pula oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur forkopimda, diantaranya Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba. Tim Penilai dari Pemkab Luwu, hadir Asisten II, Andi Palanggi, Kepala BPKD, Moh Arsal Arsyad, Kepala Bappelitbangda, Muh Rudi, Kadis Kominfo, Anwar Usman, dan Kadis Perkim, H Sofyan Thamrin. Sementara tim penilai dari insan pers, hadir Aswadi, Andri Islamuddin dan Irfan khaeruddin

Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba yang juga merupakan inisiator dari pelaksanaan lomba KIP desa mengatakan bahwa lomba ini merupakan ajang pembelajaran bagi pemerintah desa menjalani proses kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik

“Sudah menjadi sebuah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap badan yang mengelola keuangan negara termasuk pemerintah desa untuk melakukan transparansi pengelolaan keuangan negara dalam bentuk Keterbukaan Informasi Publik, dimana segala informasi pembangunan yang dilakukan pemdes dipublikasikan melalui media, baik itu papan informasi maupun media sosial. Untuk kelancaran hal tersebut maka pemdes wajib punya akun media sosial”, kata Erni Veronika Maramba

Meski ada beberapa desa dalam wilayah kabupaten Luwu masih belum terjangkau jaringan internet, namun menurut Kajari Luwu hal itu bukanlah menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik

“Ada waktu dimana Kepala Desa maupun aparatnya akan melakukan pelaporan administrasi ke Dinas DPMD yang telah terjangkau jaringan internet, nah pada saat itulah kepala desa maupun aparatnya bisa memanfaatkan waktu untuk mengupload dokumentasi kegiatan pembangunan desa melalui media sosial yang dimilikinya sehingga jaringan bukan lagi menjadi alasan untuk tidak patuh pada KIP”, jelas Erni Veronika Maramba

Senada dengan Kajari Luwu, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan bahwa sukses tidaknya pemdes mengikuti Lomba KIP ini sangat tergantung terhadap peran dan dukungan dari para camat

“Para camat harus proaktif berperan dalam memberikan dukungan kepada pemdes. Lomba ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa untuk melihat sejauhmana respon masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang diposting dimedsos”, kata Rusli Sunali

Penilaian Lomba KIP Desa akan dimulai pada tanggal 7 November 2020 dengan tiga indikator penilaian, yaitu Administrasi Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Publikasi Kegiatan Pemerintah Desa

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id