//Kasatpol PP Luwu Beri Tenggat Waktu ASN Untuk Laporkan Randis

Kasatpol PP Luwu Beri Tenggat Waktu ASN Untuk Laporkan Randis

Belopa, InfoPublik – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, Andi Iskandar, memberikan tenggat waktu hingga 10 hari kedepan bagi ASN yang memegang kendaraan dinas (randis) untuk dilaporkan ke bagian Aset Sekretariat Pemkab Luwu. Hal ini disampaikannya pada apel pagi yang dilaksanakan di lapangan upacara kompleks perkantoran Bupati Luwu, Rabu (31/7/2019).

Berdasarkan data yang dimiliki bagian aset pemda Luwu, dari 1600 randis hanya sekitar 300 randis yang telah dilaporkan oleh ASN yang memilikinya.

“Setelah 20 hari kerja, kami dan bagian aset telah melakukan pengecekan randis, dan baru sekitar 300 yang dilaporkan. Saya berharap bendahara pengurus barang yang ada disetiap OPD agar lebih pro aktif melakukan pendataan kepemilikan randis ini. Jika ada ASN yang menolak untuk kendaraannya dilakukan pengecekan maka sebaiknya menyurat ke Bupati atau Wakil Bupati. Nanti beliau yang perintahkan kami, jika tidak mau menyerahkan maka Satpol PP akan turun dan menarik randis tersebut”, kata Andi Iskandar

Menurutnya, untuk penarikan kendaraan dinas, Satpol PP memiliki SOP yang harus dipatuhi. Tidak serta merta hanya berdasarkan laporan dari Kepala desa, Camat dan Kepala OPD dirinya dan anggota Satpol PP langsung melakukan penarikan.

Penertiban dan pengecekan pajak randis ini merujuk laporan tunggakan pajak dari samsat Luwu mencapai hingga 400 juta rupiah.

“Penertiban dan pengecekan randis ini bertujuan untuk mendisiplinkan penggunanya, apakah selama menggunakan randis tersebut memperhatikan kelengkapan dan perpanjangan pajak kendaraannya. Jangan takut bahwa setelah dicek kendaraan tersebut akan langsung disita, jika tidak ada kendala termasuk pajaknya maka randis tersebut akan diserahkan kembali ke penggunanya”, lanjutnya.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id