//Kejari Luwu Musnahkan 95 Gram Narkotika

Kejari Luwu Musnahkan 95 Gram Narkotika

Belopa, InfoPublik – Kejaksaan Negeri Luwu memusnahkan 95,7357 gram narkotika jenis Shabu-shabu yang merupakan barang Bukti perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat Adiktif yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Senin (16/12/2019).

Selain Shabu-shabu, beberapa barang bukti yang ikut pula dimusnahkan antara lain adalah Bong (alat hisap) 32 set, Sachet Kosong 388 lembar, Pireks 36 buah, Handphone 66 buah, Korek Api Gas 31 buah, Sumbu 9 buah, Timbangan Digital 6 buah, Pipet 53 buah, Kartu Joker 24 set, Kartu Domino 18 bungkus, Badik 8 buah, Busur 11 buah, Pelontar busur 5 buah, Parang 35 buah, sangkur 4 buah. Sedangkan peluru sebanyak 15 butir diserahkan ke Polres Luwu.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Asisten II Bupati Luwu, Andi Palanggi, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Pabung Luwu, Mayor Arm Syafaruddin, Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang menyampaikan kesan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Luwu mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan beserta jajarannya.

“Secara pribadi dan institusi saya selaku ketua DPRD Luwu memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kejaksaan Negeri Luwu. Berkat kinerja dan kerjasama yang baik mampu melahirkan keberhasilan yang sangat luar biasa dengan menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RI”, kata Rusli Sunali.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa keberhasilan meraih predikat WBK tak terlepas dari kinerja pendahulunya Gede Edy Bujanayasa

“Keberhasilan Kejari Luwu meraih predikat WBK ini tidak terlepas dari pencetus Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang juga pendahulu saya bapak Gede Edy Bujanayasa yang kemudian dengan komitmen bersama saya melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh beliau sehingga predikat ini bisa kami raih. Saya juga bangga karena dikelilingi oleh aparat kejaksaan yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum yang ramah kepada masyarakat sehingga peningkatan kinerja semakin lebih baik”, kata Erny Veronica Maramba.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 137 perkara tindak pidana umum periode januari hingga desember 2019 yang terdiri dari 75 perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, 22 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 39 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dan 1 perkara anak.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id