//Mulai Senin Depan, Tim Gabungan Akan Sosialisasi Perbup Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Mulai Senin Depan, Tim Gabungan Akan Sosialisasi Perbup Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Belopa, InfoPublik – Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Luwu mulai hari Senin, (14/9/2020) mendatang akan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Bupati Luwu tersebut yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Andi Djemma Belopa, Selasa (7/9/2020)

“Dimasa Pandemi Covid-19, Kabupaten Luwu ini harus tetap produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya penularan Covid-19, maka perlu ada aturan yang mengatur penegakan disiplin dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, Perbup ini adalah percepatan dan perbaikan untuk kemaslahatan masyarakat”, kata AKBP Fajar Dani Susanto

Dalam Peraturan Bupati Luwu nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tercantum beberapa subyek pengaturan, antara lain (1) Perorangan, (2) Pelaku usaha, (3) Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada atau menjalankan aktifitas kegiatan di Kabupaten Luwu, dan (4) Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang berada di wilayah dan berkedudukan di Kabupaten Luwu

Masing-masing subjek pengaturan memiliki kewajiban meliputi, Bagi perorangan (1) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berada di fasilitas umum dan/atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; (2) Tidak melaksanakan aktifitas dan atau menyelenggarakan suatu kegiatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa tanpa adanya rekomendasi dari Pejabat yang berwenang; (3) patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan; (4) memberikan bantuan berupa akses, informasi dan/atau dukungan terhadap tenaga medis dalam hal pelaksanaan tracking suspect Covid-19, pelaksanaan Rapid-test, SWAB test, ataupun kegiatan lain dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19

Bagi pelaku usaha, orang perorangan ataupun badan usaha yang menjalankan aktifitas usaha di wilayah Kabupaten Luwu, (1) Mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya meliputi penggunaan masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak. (2) Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); (3) Menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah aktifitas usaha dijalankan;

Terhadap pengelola, penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang berada atau menjalanakan aktifitas kegiatan di Kabupaten Luwu, (1) Mematuhi protokol kesehatan dalam menjalanakan aktifitas kegiatan meliputi penggunaan Masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak. 2) Memastikan tersedianya Fasilitas dan/atau Sarana Cuci Tangan atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); 3) Menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan aktifitas kegiatan;

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang berada di wilayah dan berkedudukan di Kabupaten Luwu, berkewajiban (1) Sebagai contoh dan terdepan dalam kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam menjalanakan aktifitas kegiatan meliputi penggunaan Masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak; (2) Memastikan tersedianya Fasilitas dan/atau Sarana Cuci Tangan Atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); (3) menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan aktifitas kegiatan; (4) ditetapkan sebagai zona/kawasan wajib Masker; (5) memasang baliho, banner, atau billboard yang berisi edukasi protokol Kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban, hingga pemberian sanksi

Pemberian sanksi bagi Perorangan, yang melanggar, berupa (1) Teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati diundangkan; (2) Teguran tertulis; (3) Kerja sosial; (4) Karantina selama 3 (Tiga) Hari sampai dengan 7 (Tujuh) hari di Lokasi yang ditentukan oleh Gugus/Satgas Covid-19.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, Orang Perorangan ataupun Badan Usaha yang menjalankan aktifitas usaha, pemberian sanksi dilakukan dengan (1) teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati ini diundangkan; (2) teguran tertulis; (3) denda administrasi paling sedikit Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah); (4) penghentian sementara operasional usaha; dan (5) pencabutan izin usaha.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id