//Pemkab Luwu Dukung Polres dan Kejari Berantas Peredaran Narkoba

Pemkab Luwu Dukung Polres dan Kejari Berantas Peredaran Narkoba

Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, Dandim 1403 Sawerigading, Letkol Inf Gunawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Teguh Arifiano dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Makhdur menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis, (9/7/2020)

Dalam sambutannya Bupati Luwu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada forkopimda terkhusus Kepala kejaksaan Negeri Luwu yang sudah bekerja keras dalam rangka mengantisipasi perbuatan-perbuatan negatif yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Atas nama pemerintah kabupaten Luwu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setingi-tingginya atas segala upaya yang dilakukan Kejari Luwu bersama Polres Luwu menekan tingkat kejahatan dan perbuatan-perbuatan negatif di kabupaten Luwu. Mari kita senantiasa membangun sinergitas dalam rangka mengantisipasi gejolak sosial yang terjadi di dalam masyarakat, seperti pemerkosaan dan tindak asusila yang terjadi karena dibawah pengaruh minuman keras. Begitu Pula dengan generasi selanjutnya yang harus terus diberikan edukasi tentang bahaya penggunaan Narkotika dan obat-obat terlarang. Oleh karena itu Pemkab Luwu siap mendukung Kejari Luwu, Polres Luwu dan Kodim untuk memberantas peredaran Narkoba di kabupaten Luwu”, Kata H Basmin Mattayang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan, dimana jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk kinerja kami atau menjadi akuntabilitas kami yang harus dipertanggung jawabkan kepada publik. Ini juga menjadi bagian dari pemaparan kami dihadapan tim penilai internal dari Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 3 Juli 2020 lalu, dan dinyatakan lolos untuk penilaian selanjutnya oleh Kemenpan RB”, Kata erni Veronika Maramba

Lebih lanjut Kajari Luwu menjelaskan ada 4 sasaran yang ingin Kejari Luwu capai untuk bisa kembali memperoleh penganugerahan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu, Adanya penyerapan budaya anti korupsi, Melakukan pelayananan yang prima, Mengedepankan akuntabilitas kinerja dan Melakukan enam area perubahan yang komprehensif dan inovatif

Kajari Luwu juga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Luwu yang selalu memberikan support dalam melakukan berbagai kegiatan termasuk penambahan gedung pertemuan

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu, Lewi R Pasolang melaporkan bahwa barang bukti yang dimuskahkan kali ini terdiri dari 5 jenis perkara tindak pidana, diantaranya adalah Perkara Narkotika, dimana jenis shabu-shabu (18 perkara), perkara Perjudian, perkara senjata tajam, perkara penganiayaan dan perkara obat/alat kesehatan.

“Barang bukti yang terdiri dari shabu-shabu seberat 257,906 gram beserta dengan alat isap. Untuk perkara shabu-shabu, ada peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga ini perlu jadi perhatian untuk kita semua bagaimana memberantas pengedaran sabu-sabu di Kabupaten Luwu ini. Pemusnahan kali ini yang paling banyak adalah barang bukti kosmetik tanpa ijin edar. Dari kosmetik ini ada yang tidak layak pakai dan tidak ada ijin edar dari BPOM sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan”, kata Lewi R Pasolang

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id