//Pemkab Luwu Salurkan BST Dinsos Tahap II di Kelurahan Senga

Pemkab Luwu Salurkan BST Dinsos Tahap II di Kelurahan Senga

Belopa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II dari Kementerian Sosial. Bupati Luwu, H Basmin Mattayang didampingi Camat Belopa, Rahmat Andi Parani, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Syaiful, dan Lurah Senga Indah Kumalasari menyalurkan BST kepada 180 KK di kantor Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (10/6/2020)

Dalam sambutannya, Bupati Luwu kembali menyampaikan bahwa Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial RI merupakan bentuk kesigapan pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bantuan Sosial Tunai ini merupakan bantuan dana tunai dari Kementerian Sosial RI sebanyak Rp.600 ribu/Kepala Keluarga tiap bulannya selama 3 bulan, terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni. Tujuannya adalah membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak wabah Covid-19. Jangan diliat dari nilainya tetapi harus disyukuri”, kata H Basmin Mattayang

Menurut Bupati, Saat ini ada beberapa jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat diantaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

“Agar lebih merata dan adil, maka BST dan BLT dana desa tidak boleh diberikan kepada masyarakat penerima bantuan PKH maupun BPNT. Tidak boleh ‘double’ bantuan yang diterima masyarakat”, lanjut H Basmin Mattayang

Pada kesempatan itu pula, Bupati mensosialisasikan penerapan Normal Baru dalam kehidupan sehari-hari yang tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Pada penerapan ‘New Normal’ atau Normal baru, aktifitas masyarakat kembali seperti biasanya, hanya saja tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Sekarang kita boleh kembali melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di Masjid, Pasar dan Toko kembali buka dengan syarat Penjual dan Pembeli harus memakai masker. Penerapan Normal Baru ini kita dituntut untuk lebih disiplin, bahkan kedepan akan ditetapkan beberapa lokasi menjadi kawasan wajib memakai masker dan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar aturan”, tutup H Basmin Mattayang

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id