//Permendagri No 70 Tahun 2019, Pemkab Diharapkan Terapkan SIPD

Permendagri No 70 Tahun 2019, Pemkab Diharapkan Terapkan SIPD

Makassar, InfoPublik – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu, Rahimullah bersama Sekretaris Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Beni Sumbung dan Kepala Bidang Anggaran DPKAD, Kasmuddin telah menghadiri Sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) yang dilaksanakan di Maxone Hotel, Makassar, Kamis (27/2/2020)

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah Kabupaten/kota seluruh indonesia diharapkan sudah harus menerapkan SIPD secara bertahap mulai tahun 2021

“Sesuai materi yang dibawakan staf Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bahwa SIPD yang digunakan untuk penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan dan keuangan daerah mulai tahun 2021 harus diterapkan oleh pemkab dan pemkot seluruh Indonesia”, jelas Beni Sumbung.

Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang meliputi informasi pembangunan daerah (dikelola oleh Bappeda) dan informasi keuangan daerah (dikelola oleh DPKAD). Informasi pemerintahan daerah tersebut kemudian diinput kedalam SIPD.

SIPD yang dibangun dan dikembangkan berisi dari e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting untuk membangun hubungan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang lebih efektif, efesien, taat kepada hukum, mempercepat Reformasi Birokrasi dalam upaya penguatan otonomi daerah.

“SIPD bertujuan memberi kemudahan untuk penyampaian informasi kepada masyarakat yang saling terintegrasi berbasis elektronik”, lanjut Beni Sumbung.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id