//Sekda Luwu Pimpin Rakor Terkait Pelaksanaan Pemeriksaan LKPD Kab Luwu tahun 2019

Sekda Luwu Pimpin Rakor Terkait Pelaksanaan Pemeriksaan LKPD Kab Luwu tahun 2019

Belopa, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Luwu, Selasa (14/4/2020). Rakor ini dalam rangka Menindak lanjuti arahan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang terkait rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 Kabupaten Luwu melalui Video Converence.

Dihadapan Seluruh Kepala OPD, Sekda Luwu menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu tahun 2019 kali ini oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, berbeda dari pemeriksaan yang dilakukan pada kondisi normal.

“Pelaksanaan pemeriksaan LKPD kabupaten Luwu tahun 2019 di tengah kondisi wabah Covid-19, berbeda dari pemeriksaan yang dilakukan pada kondisi normal. Dalam kondisi ini, BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD dengan metode desk audit dan video conference (Vidcon)”, jelas Ridwan

Di luar kondisi normal ini, BPK mengharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan sarana untuk mendukung proses pemeriksaan LKPD agar berjalan dengan lancar

“Sesuai informasi yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Sulsel kepada bapak Bupati, maka kita diharapkan menyediakan sarana komunikasi melalui Video Converence, dan alhamdulillah BPKD bersedia menyiapkan fasilitas tersebut. Dengan tersedianya sarana itu maka tugas para kepala OPD untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK mulai tanggal 13 April hingga 21 Mei 2020 mendatang, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPK, agar segera disiapkan,” tegas Ridwan.

Adapun, sebagaimana disampaikan tim pemeriksa BPK, untuk pemenuhan dokumen yang dibutuhkan selama masa pemeriksaan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan. Diantaranya, dokumen dapat dikirim dengan soft copy. Apabila diperlukan dokumen hard copy, maka OPD dapat melakukan scan dokumen yang difasilitasi oleh Inspektorat

Kemudian, apabila diperlukan konfirmasi dari OPD, maka dapat dilakukan via telpon, Whattapp maupun Vidcon yang tetap difasilitasi oleh inspektorat.

“Dimasa pemeriksaan, saya berharap semua telepon kepala OPD jangan pernah non aktif karena setiap saat tim pemeriksa akan melakukan konfirmasi. Dokumen laporan keuangan beserta dokumen pendukung lainnya harus selalu disiapkan sambil menunggu jadwal pemeriksaan”, tutup Ridwan

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id