//Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2011, Bupati : Pemerintah Bertahap Penuhi Kebutuhan Dasar Manusia

Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2011, Bupati : Pemerintah Bertahap Penuhi Kebutuhan Dasar Manusia

Belopa, InfoPublik – Kebutuhan dasar manusia yaitu perumahan yang layak huni secara bertahap akan dipenuhi oleh pemerintah melalui berbagai program yang pro rakyat. Hal ini diungkapkan Bupati Luwu H Basmin Mattayang pada acara Sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di aula Pertemuan kantor Bappeda Luwu, senin (15/4/2019)

Menurut Bupati Luwu, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Rakyat baru bisa dikatakan sejahtera jika rumahnya tidak bocor, lantainya bukan lagi lantai tanah dan atapnya tidak terbuat dari daun rumbia. Persoalan kebutuhan dasar manusia inilah yang diatur dalam UU No 1 tahun 2011, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Persoalan ini telah dijawab oleh pemerintah sekarang dengan meluncurkan berbagai program yang telah dirasakan rakyat khususnya di kabupaten Luwu ini”, kata H Basmin Mattayang

Berdasarkan data yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Luwu, Suharjono M Anwar, hingga tahun 2018, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 4309 unit, sedangkan melalui Program Rumah Khusus, kabupaten Luwu mendapat 100 unit, dimana masing-masing 50 unit Rumah Khusus Nelayan di desa Raja kecamatan Bua dan 50 Unit di kelurahan Larompong kecamatan Larompong. MC KAB LUWU/ASRUL

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id