//Tahun 2020, Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Capai 1,514 Trilyun

Tahun 2020, Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Capai 1,514 Trilyun

Belopa, InfoPublik – Pendapatan daerah Kabupaten Luwu pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar 1,514 trilyun lebih, yang berarti naik sebesar 50,63 milyar lebih atau 3,46 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2019, yang ditargetkan sebesar 1,463 trilyun lebih.

Hal ini diungkapkan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Kabupaten Luwu yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD Luwu, Jumat (27/12/2019).

“Alhamdulillah tahun 2020 pendapatan daerah Kabupaten Luwu diproyeksikan sebesar 1,514 trilyun. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai beberapa mandatory spending yang menjadi kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja sebagaimana diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah”, kata H Basmin Mattayang.

Adapun mandatory spending yang dimaksud oleh Bupati Luwu antara lain bidang Pendidikan sebesar 389,11 milyar lebih atau 25,51 persen dari APBD, diatas terget 20 persen yang ditetapkan oleh undang-undang, bidang kesehatan sebesar 261,75 milyar lebih atau 23,61 persen dari APBD, diatas target 10 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.

Untuk infrastruktur publik sebesar 165,37 milyar lebih atau 25,07 persen dari dana transfer umum, diatas target 25 persen yang diharuskan. Untuk penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat telah digenapkan pada angka 0,75 persen dari APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana pada saat evaluasi hanya berada pada angka 0,66 persen. Sedangkan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar 12,56 milyar lebih atau 0,82 persen dari APBD diatas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah. Dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut, serta bidang pertanian, walaupun tidak diatur dalam mandatory spending, namun tetap menjadi fokus bersama, baik secara langsung maupun yang bersinggungan dengan urusan pertanian, sebagaimana masuk dalam salah satu arah kebijakan tahun 2020.

“Setelah penetapan ini saya harap untuk segera melaksanakan 3 hal, yaitu pertama mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, kedua menyelesaikan penginputan dokumen Renstra dan Renja pada aplikasi Simda perencanaan dan yang ketiga khusus Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bappeda agar melaporkan progres diatas kepada saya melalui Sekda”, tutup H Basmin Mattayang.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id