//Wabup Luwu Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Wabup Luwu Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Makassar, InfoPublik – Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak berkomitmen untuk segera menindak lanjuti rekomendasi terkait hasil Pemeriksaan BPK RI. Hal ini disampaikan Syukur Bijak disela pertemuan pembahasan hasil pemeriksaan BPK RI di Aula AP Pettarani, kantor perwakilan BPK RI Makassar, rabu (19/6/2019)

“Insya Allah Setelah kegiatan ini selesai, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan OPD Terkait untuk sesegera mungkin memberikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI”, kata Syukur Bijak.

Pertemuan yang rencananya diselenggarakan selama tiga hari itu yaitu 19, 20 dan 21 Juni 2019 membahas tentang tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI pada semester I tahun anggaran 2019.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dimana, Pejabat Pengelola Keuangan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkannya paling lambat enam puluh (60) hari setelah rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut diterima.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan dan pembahasan serta bagaimana penyelesaian entitas dapat memberikan pemahaman dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing daerah.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Sulsel, Amran Sulaiman, Wakil Bupati/Wakil Walikota Se Sulsel, dan Kepala Inspektorat Kabupat Kabupaten/kota Se Sulsel.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id