Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar rapat pembentukan Komisi Irigasi Tahun 2025 di Ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Senin (8/9/2025). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Luwu, Wakil Bupati Luwu, Kepala Bappelitbangda, jajaran OPD terkait, dan perwakilan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)..
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Luwu menekankan pentingnya peran Komisi Irigasi sebagai wadah koordinasi dalam menjaga ketersediaan dan pemerataan air, baik untuk pertanian maupun kebutuhan lainnya. Sejumlah tugas komisi di antaranya merumuskan kebijakan peningkatan jaringan irigasi, menyusun rencana tahunan pembagian air, memberikan rekomendasi alokasi dana melalui forum musrenbang, serta memberi pertimbangan terkait alih fungsi lahan dan izin pemanfaatan air.
“Kita berharap keberadaan Komisi Irigasi ini dapat memberi kepastian bagi para petani, sehingga tidak ada lagi persoalan rebutan air di masyarakat. Tugas-tugas yang dirumuskan akan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan sistem irigasi di Luwu,” ujar Sekda.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu menyampaikan bahwa komisi ini menjadi solusi atas persoalan pembagian air yang belum merata. Dari total sekitar 34 ribu hektar lahan pertanian, masih terdapat wilayah yang belum terlayani optimal oleh sistem irigasi.

“Baru-baru ini kami meninjau beberapa titik di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Utara, di mana masih ditemukan permasalahan pada bendungan dan saluran tersier. Karena itu, Komisi Irigasi harus benar-benar hadir memberi solusi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan petani,” tegas Wakil Bupati.
Kepala Bappelitbangda Luwu, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Irigasi berdasarkan SK Bupati Nomor 343/III/2025, menjelaskan bahwa wilayah irigasi di Luwu terbagi dalam tiga kewenangan: pusat, provinsi, dan kabupaten. Untuk kewenangan pusat terdapat empat daerah irigasi (DI), yaitu DI Bajo, DI Padang Sappa, DI Lamasi Kanan, dan DI Lamasi Kiri. Untuk kewenangan provinsi terdapat tiga DI, yaitu DI Lekopini, DI Makawa, dan DI Tumbu Lamba. Sedangkan kewenangan kabupaten mencakup 69 daerah irigasi.
Ia mencontohkan kondisi DI Bajo yang mengalami pergeseran aliran air akibat banjir sehingga ribuan hektar sawah tidak terairi. Perbaikannya membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hal-hal seperti inilah yang harus dibahas bersama di forum komisi agar kebutuhan petani dapat terjawab,” jelas Kepala Bappelitbangda.
Dengan terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Tahun 2025, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin optimal, sehingga pengelolaan air pertanian lebih merata, berkeadilan, dan mendukung tercapainya target ketahanan pangan nasional maupun daerah.






