Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta mendukung pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jum’at (30/1/2026).
Sambutan Bupati Luwu disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu menegaskan bahwa agenda persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki makna strategis, historis, dan fundamental bagi perjalanan pemerintahan dan pembangunan di Tana Luwu.
“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukanlah agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Wakil Bupati Luwu membacakan sambutan Bupati.
Dijelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta rentang kendali pelayanan pemerintahan yang panjang menuntut adanya terobosan kebijakan. Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya juga didasari oleh aspirasi masyarakat yang tumbuh dan menguat dalam ruang-ruang demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan ekspresi politik masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan menjadi fondasi moral bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari dinamika pembangunan daerah.
Wakil Bupati Luwu menegaskan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan proses pembentukan daerah otonomi baru tidak mungkin terwujud tanpa sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang sama untuk memastikan setiap keputusan strategis berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Pada rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan ini menjadi landasan bagi proses lanjutan di tingkat provinsi dan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa rapat paripurna menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah, panitia rapat akan menyusun surat keputusan DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Luwu segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke tingkat provinsi. DPRD juga akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk persiapan CDOB Provinsi Luwu Raya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, camat, serta kepala desa. Acara berlangsung di Belopa.

















