Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPRD Kabupaten Luwu, Belopa, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa penetapan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pijakan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun APBD yang realistis, terukur, transparan, akuntabel, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati menegaskan, arah kebijakan anggaran 2027 tetap mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Luwu, yakni “Luwu Unggul, Berkarakter dan Berbasis Agribisnis.” Sejumlah sektor menjadi perhatian, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, penguatan pertanian, perkebunan, agribisnis dan perikanan, pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan ekonomi daerah dan pemberdayaan UMKM.
“Jangan sampai kita hanya berorientasi pada berapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi harus berorientasi pada berapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat,” tegas Bupati dalam pidatonya.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,716 triliun lebih, meningkat sekitar Rp318,4 miliar dibandingkan target APBD Pokok 2026 sebesar Rp1,397 triliun lebih. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,711 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp287,2 miliar dari APBD Pokok 2026 sebesar Rp1,424 triliun lebih.
Bupati juga menyampaikan bahwa kebijakan belanja tetap berada dalam kondisi efisiensi, namun diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5 miliar untuk penyertaan modal daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kekuatan fiskal daerah.
Atas ditetapkannya KUA dan PPAS tersebut, Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan.
Bupati selanjutnya menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menjadikan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dan tahapan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu menegaskan komitmen bersama untuk memastikan proses penyusunan APBD 2027 berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.






















