//Wabup Luwu Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda

Wabup Luwu Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda

Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati Luwu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (28/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu.

Dalam jawaban tertulis Bupati Luwu, H. Patahudding, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan mengkaji kedua Ranperda, sekaligus memberikan pandangan umum, catatan kritis, serta saran dan masukan konstruktif. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif.

Menanggapi pandangan Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, tata kelola perusahaan akan diarahkan agar dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan profesional.

Sementara itu, dalam menanggapi pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda terkait Perseroda Luwu Cemerlang telah mempertimbangkan analisis investasi dan kelayakan usaha. Perseroda tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, proses seleksi pengurus secara terbuka dan objektif, serta pengawasan internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Perseroda Luwu Cemerlang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengembangan unit usaha diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu.

Pada bagian akhir jawabannya, pemerintah daerah berharap pembahasan kedua Ranperda dapat dilanjutkan melalui rapat kerja gabungan komisi atau panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu. Sinergi dan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Ghazali, Wakil Ketua I DPRD Andi Mammang, para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id