Belopa, InfoPublik – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, H Wito, dihadapan para ASN Lingkup pemerintah kabupaten Luwu, Aparat Kepolisian Resort Luwu, Staf Kejaksaan Negeri Luwu dan para Kepala Desa memberikan arahan dan penjelasan terkait sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Dalam penjelasannya, H Wito memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud dengan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani
“Yang dimaksud dengan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sdm, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) adalah adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan”, Jelas H Wito.
Menurutnya, acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi berdasarkan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi indonesia 2010-2025 yaitu mewujudkan Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, Pemerintahan yang efektif dan efisien, serta Pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Dengan Acuan diatas, maka dalam era reformasi birokrasi peran APIP dan APH bukan menjadi watchdog melainkan menjadi consultant dan catalyst. Untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, perlu diambil langkah melalui manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan UU no. 16 tahun 2004, Kejaksaan bertindak selaku salah satu unsur Penegak Hukum, mengoptimalkan koordinasi APH & APIP dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 30 ayat 3 dijelaskan, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, seperti, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pada Pasal 33, Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Sedangkan Pasal 34, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya”, kata H Wito.
Pada kesempatan itu, Sekda Luwu H. Syaiful Alam, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu.
“Mewakili Bupati Luwu yang masih melakukan dinas luar, saya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kehadiran bapak Asisten Pengawasan Kejati SulSel dikabupaten Luwu, untuk memberikan berbagai macam petunjuk dan arahan terkait dengan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Tentunya dengan arahan dan petunjuk itu nantinya, kita dalam menjalankankan program kegiatan dan pelayanan masyarakat bisa kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kajari Luwu beserta stafnya yang sangat besar perannya dalam membangunan sinergitas dengan pemerintah dan telah bersungguh-sungguh membantu menyelesaikan semua permasalahan sehingga tidak menjadi beban baik bagi pemda maupun masyarakat, serta melakukan berbagai pembinaan dan bimbingan secara terus menerus kepada seluruh ASN sehingga kita dapat merasakan manfaatnya, begitu pula kepada Kapolres Luwu dan jajarannya yang senantiasa memberikan petunjuk dan nasehat dalam menjalankan pemerintahan. Hal serupa yang dilakukan Ketua Pengadilan Belopa”, kata H syaiful Alam
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Luwu AKBP Dwi santoso, Kajari Luwu, Gede Edy Bujanayasa, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Para Staf Ahli Bupati, dan Kepala-kepala OPD Lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.