Belopa, InfoPublik – Badan Amil Zakat Kabupaten Luwu laksanakan sosialisasi Layanan Pembayaran Zakat, Senin (27/5/2015) di ruang kerja Kabag Kesra, Kompleks Perkantoran Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
Sosialisasi yang dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala-kepala OPD, Camat dan pengurus Baznas Kabupaten Luwu membahas tentang proses pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM)
“Sosialisasi ini kami lakukan agar perlu ada pemahaman dan kerjasama yang baik semua pihak agar kita semua secara bersama-sama mempengaruhi masyarakat agar sadar untuk membayar zakat”, kata H. M. Saleh K, Ketua Baz Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil rapat dan SK Bupati Luwu Nomor : 273/V/2019 tentang besarnya nilai Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim tahun 2019 M / 1440 H sebagai berikut :
Hasil Keputusan Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan IRTM
TAHUN 2019 M/ 1440 H
I. Zakat Fitrah :
a. Tingkat Satu = Rp.35.000/Jiwa
b. Tingkat dua = Rp. 30.000/ Jiwa
c. Tingkat Tiga = Rp. 28.000/ Jiwa
II. Nilai Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) sebesar Rp. 30.000 / Kepala Keluarga
III. Perincian persentase sebagai berikut :
a. Zakat Fitrah : 80% untuk amil di Desa dan 20% untuk Amil di Kecamatan.
b. Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) : 15 % Untuk Amil Desa, 25% untuk Amil Kecamatan dan 60% Untuk Amil Kabupaten.
Sedangkan untuk pembagian di Desa/kelurahan/masjid :
Untuk jatah Desa/Kelurahan/masjid yang memperoleh 80% pembagian, diperuntukkan dengan presentase sebagai berikut :
35% Fakir Miskin
20% Pegawai Syara’
15% Amil
5% Guru Mengaji
5% Muallaf.