Ponrang Selatan, InfoPublik – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang secara resmi membuka Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu di kantor kecamatan Ponrang Selatan, Rabu (08/01/2020)
Dalam sambutannya, Bupati Luwu mengajak seluruh warga yang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Tanah itu jika diibaratkan adalah ‘emas hitam’. Semakin hari akan semakin mahal harganya, apalagi jika telah memiliki kepastian dan perlindungan hukum atau sertifikat. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah daerah bersama Kepala BPN dan Kejaksaan Negeri Luwu hari ini akan memberikan penjelasan bagaimana sistematis pendaftaran tanah milik warga. Saya mengajak keluargaku yang ada di Ponrang selatan ini agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh sertifikat secara gratis”, jelas H Basmin Mattayang
Menurut Bupati Luwu, Sosialisasi PTSL ini merupakan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana Presiden RI berharap tidak ada lagi tanah milik warga yang tidak bersertifikat.
Tujuan PTSL sebagaimana dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sapyuddin adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta yang paling utama adalah mengurangi dan mencegah terjadinya konflik atas sebidang tanah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu nomor 03/SK-73.17.UP.04.05/I/2020 tentang penetapan lokasi pelaksanaan PTSL di kabupaten Luwu, terdapat 18 desa di 9 kecamatan yang memperoleh kesempatan untuk memperoleh sertifikat dengan total bidang sebanyak 11300 dan waktu pelaksanaan hingga desember 2020.
Selain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba sebagai Narasumber.