Makassar, InfoPublik – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo dan Kepala BKPSDM Luwu, H Sulaiman menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Makassar (24/10/2019)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Provinsi Sulsel mewakili Gubernur mengangkat tema ‘Akselerasi Pelaksanaan Sistem Merit’ dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, Kabag Pengembangan Pegawai BKN RI, Dr Janry Haposan, dan Deputi Bidang pencegahan KPK, Audi Wuisang.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan penerapan sistem merit adalah amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018 yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional.
“Kalau semua instansi sudah menerapkan sistem merit maka ASN yang kita cita-citakan dapat terwujud,” kata Tasdik di hadapan seluruh pimpinan daerah se-Sulsel.
Sistem merit, lanjut Tasdik, sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN. Selain itu, sistem merit menuntut adanya transpransi, efektfitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam manajerial kepegawaian birokrasi pemerintahan.
“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten. Di dalam sistem ini juga, mengisi jabatan harus dilakukan dengan seleksi terbuka, semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama”, jelas Tasdik.
Usai Kegiatan, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting, mengingat dalam waktu dekat ada dua agenda BKPSDM kabupaten Luwu yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
“Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ini sangat penting dan bermanfaat untuk memberikan masukan-masukan tentang management kepegawaian, bagaimana menempatkan ASN sesuai dengan talenta atau disiplin ilmunya serta pengisian jabatan dengan system seleksi terbuka. Ini penting bagi kita karena dalam waktu dengan ada dua agenda BKPSDM yang akan dilaksanakan, yaitu seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama”, kata H Basmin Mattayang
Pada PP Nomor 11 tahun 2017, terdapat enam poin penting yang harus dicermati dalam sistem merit. Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional.
Kedua, perekrutan berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi, TKD & TKB sistem komputerisasi, orientasi & engagement untuk setiap penugasan pada jabatan baru.
Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam per tahun untuk setiap PNS, Training Need Analysis (TNA), Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kinerja.
Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, Performance dialogue dan Merit & performance based incentives.
Kelima, promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping, succession & career planning dan rotasi nasional sebagai perekat NKRI. Open recruitment adalah salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi (talent management). Talent mapping perlu dibentuk melalui assessment center yang distandardisasi oleh BKN, sehingga setiap organisasi perlu membentuk asesor internal untuk mendapatkan talent terbaik
Dan keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadahi. Pemerintah saat ini akan mengubah sistem pensiun, yaitu PNS berkontribusi melalui iuran pasti sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara.