Bupati Luwu, Patahudding, memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan”.
Dalam arahannya, Patahudding menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas langkah tindak lanjut dan strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu. Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap melalui koordinasi dan komitmen bersama, pengelolaan sampah dapat semakin optimal sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.














