Belopa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (2/9/2025).
Bimtek ini diikuti oleh Sekretaris seluruh OPD, Kecamatan serta Staf arsiparis masing-masing instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, Muh Dhevy mengatakan bahwa bimtek ini dianggap penting dalam rangka meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensip dan berkualitas.
“Ini juga sebagai upaya terwujudnya tertib arsip di lingkungan perangkat daerah dan kecamatan Kabupaten Luwu”, kata Muh. Dhevy.

Ia berharap kepada seluruh peserta sebagai pengelola kearsipan di OPD dan kecamatan untuk memanfaatkan momen kegiatan bimtek dengan baik demi meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dan menyajikan arsip menjadi informasi.
“Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori kolektif, bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggungjawaban”, jelasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahaan wajib dikelola dengan baik dan benar. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan permasalahan rusak atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip, berdampak pada hilangnya aset-aset daerah karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
“Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari NKRI 17 desember 2002 sebagai bukti tidak adanya arsip atau dokumen yang dapat menguatkan bukti atas penguasaan dua pulau tersebut”, lanjut Muh. Dhevy.
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan pemerintahan Kabupaten Luwu, merujuk pada regulasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan rahun 2024 telah ditetapkan beberapa peraturan bupati diantaranya adalah Peraturan Bupati Luwu Nomor 20 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.




