//DPRD Kabupaten Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

DPRD Kabupaten Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Luwu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya. Rapat berlangsung khidmat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan (29/12/2025)

Adapun dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, masing-masing yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Dalam sambutan Bupati Luwu yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama, dukungan, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, persetujuan ini merupakan prestasi kerja yang membanggakan dan menjadi wujud sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.

Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Latimojong.

Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penyertaan modal daerah juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah secara profesional dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur secara substantif berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga pengaturan mengenai pelaporan dan pendanaan pemilihan.

Perda ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Luwu dapat berlangsung secara demokratis, tertib, aman, dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan bahwa setelah penetapan Perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa. Peraturan Bupati tersebut nantinya akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat desa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu juga akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat diberikan nomor register, ditandatangani, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup sambutannya, pimpinan eksekutif kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Luwu atas kerja keras, dedikasi, serta sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ia berharap, Perda yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan suasana tertib dan penuh rasa kebersamaan sebagai cerminan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membangun daerah melalui produk hukum yang berkualitas.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id