Belopa, InfoPublik – Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 merupakan kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dengan menggunakan Kode Referensi serta Data Induk
Untuk mendukung penerapan SDI, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknik Satu Data Indonesia serta Launching Website Optimalisasi Metadata “Mesa Data Mesa Gau” (OMM Gaul) di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (19/8/2021)
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sinergitas pihak penyelenggara Satu Data Indonesia, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2020 tentang Satu Data Sektoral di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
“Untuk mendukung pelaksanaan SDI yang tertuang dalam Perpres No 39 tahun 2019, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Luwu Nomor 8 tahun 2020. Harapan kita diadakannya Sosialisasi dan Bimtek ini agar mampu mensinergikan semua pihak penyelenggara, dapat bekerjasama, berkomunikasi untuk mendorong percepatan pemenuhan data dan penetapan daftar SDI di Kabupaten Luwu,” jelas Ahyar Kasim
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu, Abd salam selaku narasumber dalam sosialisasi menjelaskan tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah
“Pada Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 16 (1a) menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Tujuannya NSPK adalah mewujudkan ssstem statistik nasional yang handal, efektif dan efesien, menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas serta meningkatkan koordinasi, integrasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang statistik antara pemerintah pusat dan daerah”, jelas Abd Salam
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo SP Kab Luwu, Dian Murdani Jaya yang merupakan inisiasi pembuatan Website OMM Gaul mengungkapkan telah melakukan perencanaan data berupa penentuan daftar data yang akan dikumpulkan untuk tahun 2022
“Website OMM Gaul ini adalah wujud dari portal Satu Data Indonesia yang Insya Allah akan menjadi portal Satu Data Sektoral di Lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, dimana data seluruh OPD terdatabase atau terekam dalam aplikasi ini serta saling terintegrasi antara Instansi dengan Instansi lainnya sehingga mudah diakses dan dibagipakaikan oleh seluruh konsumen maupun produsen data. Kedepannya, Dinas Kominfo-SP dapat membuat buku Luwu Dalam Angka sebagai sumber dan pedoman pembangunan daerah”, ungkap Dian Murdani