Belopa, InfoPublik –Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah rumah yang ada, sementara kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit.
Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, yang membutuhkan penangangan segera dan tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Butuh Komitmen seluruh komponen masyarakat, pihak swasta hingga komunitas-komunitas mandiri yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu, H Sofyan, sebagai reformer atau pencetus Implementasi Aksi Perubahan “Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak layak Huni (Gendang RTLH)” yang secara resmi di Lauching oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang di aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (25/8/2021)
“Gendang RTLH merupakan bentuk nyata dalam upaya mengurangi RTLH di Kabupaten Luwu sesuai tupoksi pada OPD yang kami pimpin saat ini yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu, Gerakan Terpadu ini salah satu cara yang efektif dalam membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat Kabupaten Luwu. Hakikat dari gerakan ini adalah membangun kebersamaan seluruh stakeholder, baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi angka RTLH di Kabupaten Luwu, serta mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap sesama”, ungkap H Sofyan Thamrin
Pemilihan kata “Gendang” dalam implementasi aksi perubahan yang dimaksud oleh H Sofyan Thamrin adalah sebagai deskripsi bahwa akan dimulainya suatu “hajatan besar” untuk melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Kebijakan Gerakan Terpadu penanganan RTLH di Kabupaten Luwu ini, nantinya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Idealnya, rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, harus dimiliki oleh setiap keluarga dan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, lanjut H sofyan Thamrin
Menanggapi apa yang dilakukan oleh Kadis Perkim, Bupati Luwu dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap implementasi aksi perubahan Gendang RTLH
“Seorang Pejabat atau seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan, Kepekaan sosial dan stabilitas emosi. Kecerdasan dan kepekaan sosial yang dimiliki oleh kadis perkim ini telah menghasilkan sebuah ide cemerlang yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Oleh Karena itu, melalui acara Launching Implementasi Aksi Perubahan Gendang RTLH ini, saya memberikan apresiasi atas usaha tersebut”, kata H Basmin Mattayang
Menurut Bupati, Program ini sangat penting karena berkaiatan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi sebuah amal jariah karena berhubungan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat
“Berbicara RTLH, diKabupaten Luwu ini memang terhitung masih cukup banyak, sehingga jika program ini terlaksana maka ini telah menjadi ladang amal bagi kita. Semoga Allah SWT meridhohi segala upaya yang kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, lanjut H Basmin Mattayang
Hadir dalam acara, Sekda Luwu, H Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Gunawan, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata, Kepala BPS Kabupaten Luwu, Abd Salam, Para Kepala OPD, dan Pimpinan Perbankan Cabang Belopa