Makassar, InfoPublik – Gubernur Sulawesi Selatan, H Nurdin Abdullah menggelar rapat terbatas dengan 24 kepala daerah kabupaten/kota di rumah jabatan gubernur, jalan Jenderal Sudirman Makassar, Kemarin malam, Minggu (5/7/2020)
Rapat terbatas yang dihadiri pula oleh Bupati Luwu, H Basmin Mattayang membahas tentang kelanjutan penanganan Covid-19 dan upaya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 pemkab/pemkot untuk menyamakan presepsi dan menyatukan langkah memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Sesuai instruksi bapak Gubernur Sulsel pemerintah kabupaten/kota harus melakukan langkah-langkah guna menekan penularan Covid-19 di Sulsel pada umumnya dan terkhusus di 24 kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Luwu”, kata H Basmin Mattayang
Lebih lanjut, Bupati Luwu menyampaikan bahwa salah satu langkah yang diinstruksikan oleh Gubernur Sulsel, H Nurdin Abdullah adalah pemerintah kabupaten/kota diharapkan membuat peraturan bupati (perbup) yang mengatur penanganan Covid-19
“Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah dengan membuat peraturan bupati yang mengatur penanganan Covid-19 serta aturan penerapan Protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggarnya. Teknisnya akan kita bahas lebih lanjut dengan Tim Gugus Tugas nanti”, lanjut H Basmin Mattayang
Selain pembahasan tentang rencana pembuatan perbup, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar daerah juga menjadi topik dalam rapat tersebut.
Bahkan wacana rapid test massal di 24 kabupaten/kota menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk mengetahui secara pasti sampai sejauhmana tingkat penularan wabah Covid-19 di Sulsel yang kemudian dilakukan tracking sebagai tindakan penelusuran.