Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis (13/5/2021) tidak akan mengadakan “Open House”. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Umum dan Protokol, Imran
Menurut Imran, Bupati Luwu dan segenap pejabat eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu akan tetap mematuhi surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
“Sesuai surat edaran Mendagri, maka Bapak Bupati beserta jajarannya telah meniadakan buka puasa bersama selama bulan suci ramadhan dan begitu pula besok, Bapak Bupati tidak akan mengadakan kegiatan Open House dirumah jabatan”, jelas Imran
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri, meminta kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan pelarangan tersebut, mengingat sudah terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.
“Berkaitan Perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Mendagri meminta kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka antisipasi mencegah penularan Covid-19 selama Ramadhan serta menjelang, saat, dan setelah Lebaran”, ucap Imran