//Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Capaian Aksi HAM Tahun 2025.

Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Capaian Aksi HAM Tahun 2025.

Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati, H Patahudding dan Wakil Bupati, Muh. Dhevy Bijak Pawindu berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025, yakni 93 poin, sama dengan capaian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Luwu Partisan, dengan memperlihatkan surat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia RI di Seluruh Indonesia perihal Capaian Aksi HAM Daerah Penode Pelaporan B-12 Tahun 2025.

Menurut Partisan, Capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan tahun 2025.

Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025 (PANRANHAM 2021–2025) telah menerima laporan Aksi HAM Pemerintah Daerah melalui Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025.

PANRANHAM juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam. Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi dengan mengacu pada ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PANRANHAM menyampaikan hasil capaian Aksi HAM periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Dalam surat resmi hasil capaian Aksi HAM tersebut, disebutkan bahwa Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing memperoleh 93 poin, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM”, ungkap Partisan.

PANRANHAM juga mencatat masih terdapat beberapa pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal. Oleh karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperkuat pelaksanaan Aksi HAM sesuai target yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya capaian pelaksanaan Aksi HAM secara menyeluruh, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021–2025.

Selain itu, seiring akan diundangkannya Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional Periode 2026–2030, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan Aksi HAM periode selanjutnya dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Partisan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder pemerintah kabupaten Luwu yang telah bekerjasama dengan baik dalam pencapaian ini.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id