Belopa, InfoPublik – Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali menyerahkan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Bupati Luwu, H Basmin Mattayang setelah ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Luwu di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (23/9/2020)
Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu antara lain (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan logam, Pajak Pabrik, Pajak Air, dan Pajak Sarang Burung walet, (4) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu, dan (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
Bupati Luwu dalam sambutannya menyampaikan Terima Kasih dan Penghargaan Setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam mendukung dan mengemban tugas-tugas Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan serta Pembinaan Masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan banyak terima kasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota dewan yang terhormat khususnya Pansus DPRD yang menangani dan membahas serta melakukan konsultasi dan study banding hingga akhirnya menetapkannya menjadi Peraturan Daerah”, kata H Basmin Mattayang
Dengan ditetapkan kelima Peraturan Daerah tersebut, Bupati berharap hak hak anak dapat terjamin agar dapat hidup dan tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Anak akan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera
Selain itu, Perekonomian akan semakin meningkat dengan rencana pengembangan Industri Kabupaten Luwu.
“Ini diharapkan akan bermanfaat sebagai alat penyatuan tekad dan semangat keberpihakan, serta acuan operasional bagi seluruh aparat pembina disemua tataran untuk menyelenggarakan pembangunan industri di Kabupaten Luwu, juga diharapkan pula menjadi pedoman atau acuan bagi pelaku usaha indutri yang akan mendirikan atau mengembangakan industri di Kabupaten Luwu”, jelas H Basmin Mattayang
Begitu pula dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah penanaman modal, maka tujuan dan sasaran penanaman modal di Kabupaten Luwu dapat tercapai