Belopa, InfoPublik – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, mengikuti rapat Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru dengan pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan secara daring dari Lounge Kantor Bupati Luwu, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang mengatur transformasi pelayanan Posyandu di tingkat desa dan kelurahan agar mencakup enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (TRANTIBUMLINMAS), dan sosial.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu, yang juga menjabat sebagai pejabat pada Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu, dengan materi yang menitikberatkan pada Tata Kelola Kelembagaan Posyandu.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menyatukan persepsi dan pemahaman tentang transformasi Posyandu dengan pelayanan 6 Bidang SPM pasca diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu; serta penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level tingkatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Kurniah Patahudding menyampaikan bahwa Posyandu berperan penting dalam mendukung kepala desa dan lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
“Diharapkan Tim Pembina Posyandu yang telah terbentuk di Kabupaten Luwu dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” harap Hj. Kurniah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Camat Belopa Irwan Ridwan, Camat Belopa Utara A. Mukti Amir, Sekretaris Camat Bajo, serta para kepala desa dan bidan desa di wilayah Kabupaten Luwu.



