Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang melantik dan mengambil sumpah 68 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa dalam wilayah Kabupaten Luwu masa jabatan 2020-2026. Pelantikan digelar di rumah jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara, Senin (28/9/2020).
Anggota BPD yang dilantik hari ini berasal dari 12 desa yaitu, Desa Walenrang kecamatan Walenrang, Desa Samulang Kec Bajo, Desa Buntu Babang Kec Bajo, Desa Bonelemo Barat Kec Bajo Barat, Desa Bonelemo Utara Kec Bajo Barat, Desa To’lemo Kec Lamasi Timur, Desa Tede Kec Bastura, Buntu Kamiri Kec Ponrang, Desa Tumale Kec Ponrang, Desa Papakaju Kec Suli, Desa Bonglo Kec Bastura, dan Desa Langkidi Kec Bajo
Pelantikan dihadiri Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakapolres Luwu, Kompol H Abd Salam, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Kasi Datun Kejari Luwu, Ady Hariadi Annas, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kepala Dinas DPMD, H Bustan, para camat dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar memegang teguh sumpah janji yang diucapkan
“Anggota BPD yang baru saja dilantik, salah satu tugasnya adalah mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah yang saudara ucapkan harus ditanam didalam hati pada setiap individu dan diterapkan disetiap aktivitas sosial masyarakat,” Kata H Basmin Mattayang
Dalam melaksanakan tugas, anggota BPD diminta agar senantiasi meningkatkan sinergitas dengan kepala desanya masing-masing.
“Sama halnya DPRD di tingkat Kabupaten, anggota BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga diperlukan sinergitas antara anggota BPD dengan kepala desa”, lanjut H Basmin Mattayang.
Menurut Bupati, Anggota BPD harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. Begitupun sebaliknya, Pemerintah Desa harus mampu menempatkan posisi anggota BPD sesuai fungsinya dan memanfaatkan dengan sebaik- baiknya tenaga, fikirannya dan lain-lain dalam melaksanakan setiap tugas pemerintahan desa yang bersentuhan dengan masyarakat, karena BPD juga memiliki fungsi sebagai alat perekat ditengah-tengah masyarakat.
“Kepala desa dan BPD harus saling merangkul terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, jika ada perselisihan, ada konflik atau beda pendapat sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui pendekatan persuasif. Hilangkan sifat arogan dan otoriter, tetapi utamakan kolektifitas setiap melahirkan keputusan didesa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera”, kata H Basmin Mattayang