Luwu, infoPublik – Bea Cukai Malili melaksanakan Operasi Pasar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa-Jum’at pekan ini.
Bea Cukai Malili menggandeng Satuan Polisi Pramong Praja Kab. Luwu dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam operasi pasar sebagai wujud sinergisitas antar instansi dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Budiardy S. selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP C Malili pada Jumat (01/11/2024) mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan lebih khusus lagi memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.”jelasnya
Tim Operasi pasar mengunjungi kios tradisional dan toko retail sedikitnya di 5 kecamatan, Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi. Selama giat 4 hari, Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek. Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas gabungan.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal” tambahnya.
Selama empat hari ini, kata Budiardy S., ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan giat beberapa bulan sebelumnya, diduga salah satu faktornya adalah kenaikan harga rokok dan daya beli masyarakat yang sedang menurun, diharapkan dengan adanya Operasi Pasar dapat menurunkan peredaran rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai malili dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dilapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” tutupnya.