Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (27/7/2021). Sidak yang dilakukan H Basmin Mattayang dalam rangka memantau pelaksanaan penerapan Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Work From Home (WFH) bagi ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/473/BKPSDM/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
“Sidak ini untuk memantau sejauhmana kebijakan WFH itu dilaksanakan dan dipatuhi oleh ASN maupun Non ASN. Selain itu, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik yang efektif tetap berjalan”, kata H Basmin Mattayang
Pengaturan WFH dilakukan dengan komposisi 50:50 persen dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi. Namun demikian, Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dalam Sidak, H Basmin Mattayang didampingi oleh Plt Kadis PUPR, Iksan Asaad serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Usdin. Sebelum meninggalkan kantor PUPR, H Basmin Mattayang berpesan agar para staf senantiasa menjaga kebersihan lingkungan kantor PUPR.