Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo melaksanakan audiensi dengan Bupati Luwu, Patahudding, di Kantor Bupati Luwu, Rabu (3/9/2025). Audiensi ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Bupati Luwu, Patahudding, didampingi Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kabag Hukum, dan Kabag Umum Setda Luwu, menyambut baik serta mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung pelaksanaannya. Ada banyak fasilitas umum yang bisa ditawarkan untuk menjadi lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujar Patahudding.

Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pidana penjara untuk tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP. Hukuman ini dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara, dengan durasi 8 hingga 240 jam, dilaksanakan paling lama enam bulan, dan diawasi oleh jaksa serta pembimbing kemasyarakatan.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan rutan, memfasilitasi rehabilitasi, sekaligus memberi manfaat sosial melalui kegiatan yang tidak berbayar.
Dalam audiensi ini, juga dibahas sinergi antara Bapas Kelas II Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu terkait pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026. Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui perjanjian kerja sama (PKS) dalam waktu dekat.


