Larompong-InfoPublik, Mencegah maraknya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Luwu, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Luwu melakukan pemantauan di sejumlah pasar dan toko.
“Jadi setelah kami melakukan sidak 2 hari ini, alhamdulillah di dua pasar yakni di kecamatan Ponrang dan Larompong, syukur alhamdulillah belum kita dapatkan karena masyarakat ini sudah menyadari bahwa menjual rokok illegal,” terang Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setdakab. Luwu, Ahyar Kasim usai memimpim pemantauan, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, penjualan rokok ilegal merupakan suatu pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi penjual maupun pembeli. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaku atau penjual rokok ilegal akan ditindak tegas.
“Syukur alhamdulillah khusunya di Larompong dan Ponrang untuk saat ini belum kita dapatkan. Jadi kita himbau kepada pedagang supaya jangan menjual rokok-rokok ilegal kalau ada kampas-kampas menjual atau membawa mungkin bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib khususnya di setiap kecamatan atau di Satpol PP,” imbuh Ahyar.
Turut hadir dalam pemantauan tersebut Kepala Satuan Pamong Praja, Andi Iskandar beserta sejumlah personil, dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Luwu, Hj. Irmawaty.