Belopa, InfoPublik – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-53, Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara bendera di lapangan Andi Djemma, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Jum’at (29/11/2024).
Pada kesempatan itu pula, Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli Waris Almarhumah Nurjanna (Petugas Keagamaan Kabupaten Luwu), Almarhum Aziz Dzulfiansyah (Non ASN), Almarhum Aslan Botilang (ASN), Almarhumah Sunarti (ASN) dan Almarhumah Irna Febriyanti Pangari (Aparat Desa Tampa). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp.42 juta rupiah.
Membacakan sambutan seragam Presiden Republik Indonesia, Pj. Bupati Luwu menyampaikan Terima kasih dan penghargaan kepada Keluarga Besar KORPRI yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik, dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara.
“Tema ulang tahun kali ini, “KORPRI untuk Indonesia,” sangat tepat untuk menggambarkan peran KORPRI dalam perjalanan bangsa”, kata H. Muh. Saleh.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
“KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat”, ucapnya.
Muh Saleh menyampaikan bahwa Presiden RI juga mengajak seluruh Dewan Pengurus KORPRI di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan KORPRI sejalan dengan tujuan besar organisasi serta mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.
KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. Sebagai komponen strategis bangsa, KORPRI berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. KORPRI tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya.