//Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun, Bupati Luwu Terima 21 Sertifikat

Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun, Bupati Luwu Terima 21 Sertifikat

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang memimpin upacaya di halaman Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kab. Luwu.

Dalam sambutan Menteri ATR/BPN yang dibacakan Basmin Mattayang menyebutkan tema yang diangkat tahun ini ialah “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Rung dan Pertanahan yang profesional” dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Pada upacara tersebut pula diserahkan secara simbolis 21 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Luwu oleh Kepala Kantor Pertanahan, Gunawan Hamid Kabupaten Luwu Kepada Bupati Luwu.

“Terima kasih kepada khusus Badan Pertanahan Kab. Luwu atas selesainya sekian banyak sertifikat masyarakat, kemarin kita serahkan kurang lebih 3000 sertifikat, dan tadi juga diserahkan 21 sertifikat aset Pemda,” ungkap Basmin kepada Tim Media Center Kab. Luwu usai memimpin upacara.

Basmin pun menambahkan harapannya agar seluruh aset Pemerintah Daerah dapat dengan segera disertifikatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Hari ini juga menjadi sejarah, karena tercipta kerjasama secara struktural. Tanpa adanya kolaborasi dengan pihak terkait maka pekerjaan kita tidak akan selesai dengan baik. Kita berharap kolaborasi ini dapat terjaga dengan baik” ujar Basmin.

Sementara Kepala BPN Kab. Luwu, Gunawan mengungkapkan langkah pihaknya untuk percepatan proses pensertifikatan dengan cara jemput bola.

“Supaya tidak banyak kendala, prasertifikasi kami lakukan jemput bola dengan mengindetifikasi tanah-tanah masyarakat baik yang sudah terdaftar maupun yang belum. Tidak ada sertifikat tanpa penguasaan fisik, kewajiban masyarakat menguasai tanahnya pasang tanda batasnya dan membayar pajaknya,” papar Gunawan.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id