DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/9/2025). Paripurna ini dilaksanakan setelah selesainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pokok Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS TA 2026 dan Rancangan APBD Perubahan TA 2025 yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran, Summang. Agenda berikutnya adalah pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025 yang dilanjutkan dengan persetujuan bersama.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, mewakili Bupati Luwu menyampaikan pidato pengantar terkait penetapan KUA-PPAS TA 2026.
“Saya bersyukur bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Luwu dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, asumsi dan kebijakan penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur Kementerian Keuangan RI. Target pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,654 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,653 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD.
Selain itu, dalam pidato pengantar pada persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian APBD perlu dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan daerah, perkembangan ekonomi, serta evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
Pada Ranperda Perubahan APBD 2025, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,574 triliun, belanja daerah Rp1,602 triliun, serta pembiayaan netto daerah Rp28,2 miliar.
“Setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025, saya harapkan seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan disiplin dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi landasan kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan Kabupaten Luwu.










