Belopa, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di aula Kantor Bappelitbangda, Rabu (1/12/2021)
Sosialisasi diikuti oleh Satgas Linmas Se Kabupaten Luwu, Para Camat dan Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Luwu. Dalam Laporannya, Kepala Satpol PP, Andi Iskandar mengungkapkan, Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) tahun 2021 dimaksudkan untuk meningkatkan Pemahaman satgas dan satlinmas terhadap peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat.
“Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di kabupaten luwu”, ungkap Andi Iskandar
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Luwu, Rudi R Dappi yang mewakili Bupati Luwu, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi. Dirinya menjelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Sat-Pol PP, Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan melakukan kegiatan untuk membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, pemilihan umum dan upaya dalam pertahanan negara
“Oleh karena itu, saya sangat mendukung setiap langkah dan upaya peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota satgas dan satlinmas, termasuk pembentukan sikap dan perilaku sebagaimana yang kita lakukan saat ini. Selain itu, koordinasi antara Sat-Pol PP dengan instansi terkait khususnya Tni/Polri sangat dibutuhkan dalam kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”, kata Rudi R Dappi
Dilihat betapa pentingnya peran anggota satgas linmas kecamatan dan satlinmas desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Satgas Dan Satlinmas perlu diarahkan.
“Agar Satgas Dan Satlinmas dapat berperan aktif sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya, maka mereka perlu memperoleh kesempatan dalam peningkatan kapasitas terutama peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)”, lanjut Rudi R Dappi
Kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri dari Satpol PP Luwu, Andi Eka Putra, yang membawakan materi tentang Gambaran Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sementara pemateri lainnya, yakni Tenaga Ahli Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Haris Muda Nasution, membawakan materi terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat