Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK), Jum’at (11/08/2023).
Kepala Dinas Satpol PP Kab. Luwu, Muh. Iqbal Halwi terjun langsung memimpin puluhan personilnya untuk menertibkan baliho maupun spanduk yang terpasang disepanjang Jalan Poros Kota Belopa.
Iqbal menerangkan penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bupati Nomor : 092/SE-DLH/III/2023 Tentang larangan memasang dan menempel, Spanduk, Poster, Baleho, dan Reklame di Pohon Tanaman Penghijauan atau Pohon Pelindung di Taman dan Mendian Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu.
“Ini juga mengacu pada Surat KPU perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMD,” terang Iqbal pada awak media.
Iqbal pun menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mengeluarkan surat Himbauan yang diperkuat oleh Surat Himbauan KPU agar bakal calon legislatif maupun Partai Politik untuk mencabut alat peraga kampanye yang terpasang pada titik yang tidak sesuai ketentuan.