//Sekda Luwu Hadiri Penetapan Nota Kesepakatan KUPA Serta PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sekda Luwu Hadiri Penetapan Nota Kesepakatan KUPA Serta PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Belopa, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM menghadiri acara Penetapan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Senin (11/8/2025).

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Luwu yang memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu.

“Dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan legislatif, sehingga hari ini dapat ditetapkan KUPA serta PPAS perubahan tahun anggaran 2025 untuk menjadi landasan penyusunan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2025”, tutur H. Sulaiman.

Menurutnya, ini memberikan gambaran betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Luwu, kerjasama dan sinergis antara DPRD dengan pemerintah daerah adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga diharapkan dapat terciptanya good governance.

Asumsi dan kebijakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan pada perubahan APBD tahun 2025 masih tetap menerapkan prinsip “Money Follow Program“ atau anggaran mengikuti program dan bukan sebaliknya, sehingga program dan kegiatan yang lahir merupakan program yang sangat prioritas pada setiap perangkat daerah.

“Dalam penyampaian nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini, garis-garis besar rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, antara lain pada perubahan anggaran tahun 2025 target pendapatan daerah direncanakan sebesar RP.1,564 triliun lebih, mengalami penurunan total Rp.89,5 miliar dari target APBD pokok tahun anggaran 2025 yaitu Rp.1,654 triliun lebih. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh kebijakan efisiensi anggaran sehingga berdampak terhadap penyesuaian dana transfer yang dialokasikan oleh pemerintah pusat”, sebutnya.

Sedangkan belanja daerah, secara keseluruhan pada perubahan anggaran tahun 2025 diasumsikan sebesar Rp.1,595 triliun lebih atau berkurang Rp.70,08 milyar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2025 yaitu sebesar Rp.1,665 triliun lebih.

“Prioritas belanja para perubahan APBD pasca kebijakan efisiensi masih terfokus pada pembangunan infrastruktur dan irigasi sesuai dengan amanat inpres nomor 2 tahun 2025”, ungkapnya.

H. Sulaiman menyebutkan, pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2025 direncanakan pembiayaan netto daerah sebesar RP.31,3 miliar mengalami penambahan sebesar Rp.10 miliar dari pembiayaan pokok tahun anggaran 2025 yaitu sebesar Rp.21,3 miliar.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id