Bajo, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Bunda PAUD Kabupaten Luwu menyelenggarakan Sosialisasi Gerakan Transisi PAUD ke SD yang dilaksanakan di SD Rumaju Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, Senin (19/6/2023)
Kepala Dinas Dikbud, Drs Hasbulah Bin Mush mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut komitmen bersama Bunda PAUD dalam mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mendukung Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke 24.
“Transisi PAUD ke SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya,” jelas Hasbullah
Gerakan Transisi PAUD ke SD ini diluncurkan pada momen penerimaan siswa baru saat ini, yang merangkum seperti apa penerimaan siswa baru dari PAUD ke SD yang tentunya baik orang tua maupun anak didik dan tenaga pendidik yang ada di sekolah masing-masing tidak merasakan kesusahan tetapi muncul suasana yang memberikan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik dan orang tua.
”Persiapan-persiapan penerimaan siswa didik kita di SD itu cukup dengan melakukan pengenalan lingkungan pengenalan antara anak didik dengan guru mulai dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga tidak membutuhkan syarat-syarat khusus yang dapat memberatkan peserta didik untuk mendaftar di SD,” lanjutnya
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Luwu, Dr . Hj. Hayarna Hakim, SH. MSi menjelaskan bahwa Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru.
“Sebelum Gerakan ini lahir, penerimaan siswa baru dari PAUD ke SD mensyaratkan beberapa hal antara lain harus bisa membaca, tulis dan berhitung (calistung). Nah dengan lahirnya Gerakan ini maka Calistung itu bukan lagi menjadi syarat masuk SD,” jelas Hj Hayarna
Dijelaskan lebih lanjut, dalam melaksanakan Gerakan Transisi PAUD ke SD menyenangkan, satuan pendidikan perlu melakukan beberapa hal, antara lain adalah menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD, karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.sehingga sangat tidak tepat apabila anak-anak diberikan syarat tes untuk mendapatkan layanan pendidikan.
“Selanjutnya, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu (di Paud dan SD). Satuan Paud dan SD memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya, diharapkan peserta didik merasa nyaman dalam proses belajar,” ujarnya
Dan yang terakhir, Satuan pendidikan perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan pondasi anak (di PAUD dan SD), seperti mengenal nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berintraksi, kemampuan emosional untuk berkegiatan dilingkungan belajar, Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar, seperti adanya dasar literasi dan numerasi serta pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri.