//Terkait Ranperda Riparkab, Pansus DPRD Luwu Konsultasi Ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel

Terkait Ranperda Riparkab, Pansus DPRD Luwu Konsultasi Ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel

Makassar, InfoPublik – Sebelum menetapkannya menjadi peraturan daerah (Perda), Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) Luwu melakukan audiensi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Gedung Mulo, jalan Jenderal Sudirman No 23 Makassar, Rabu (28/4/2021)

Rombongan Tim Pansus yang diketuai oleh anggota DPRD dari fraksi partai Demokrat, H Sugiman Janong diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Provinsi Sulsel, Bruno S Rantetana

“Kedatangan kami ini bermaksud melakukan konsultasi dan sinkronisasi regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda Riparkab demi penyempurnaan redaksional sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah”, jelas H Sugiman Janong

Menyambut kedatangan Tim Pansus DPRD Luwu, Bruno S mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Luwu untuk membuat Perda tentang Pengembangan Pariwisata sangatlah tepat

“Untuk mengembangkan Pariwisata daerah, maka perlu ada kelengkapan dokumen terkait rencana pengembangannya. Hal ini juga menjadi salah satu persyaratan jika Kabupaten/Kota mengharapkan dukungan dan suntikan dana dari pusat”, ujar Bruno

Menurut Bruno Pemerintah Kabupaten harus bekerja ekstra jika ingin mengembangkan pariwisata, karena diperlukan komitmen dan upaya-upaya bagaimana mengkampanyekan objek-objek wisata untuk menarik minat wisatawan datang dan betah tinggal diwilayah objek wisata tersebut.

Menanggapi masukan dari Kabid pengembangan SDP sulsel tersebut, Kepala Bappelitbangda Kab Luwu, Achmad Awwabin yang ikut mendampingi Tim Pansus DPRD, mengakui jika pemkab Luwu telah komitmen dan serius dalam mengembangkan pariwisata, terbukti dengan hadirnya tim pansus ranperda Riparkab Luwu dalam menyusun sebuah peraturan daerah.

“Kami akui terjadi keterlambatan dalam penyusunan Riparkab yang berdampak pada pengucuran anggaran pusat, tapi kami terus berupaya agar dokumen ini selesai sesuai apa yang telah direncanakan”, ungkap Achmad Awwabin

Meski belum mendapat kucuran anggaran dari pusat, Achmad Awwabin berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan dapat membantu mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Pariwisata di Kabupaten Luwu.

Hal yang sama juga diungkapkan Kadis Pariwisata Kabupaten Luwu, Tandiraja. Dirinya berharap dengan upaya pemerinyah Kabupaten Luwu menyiapkan dokumen Riparkab, akan menjadi benih awal tumbuhnya dunia pariwisata di Kabupaten Luwu

“Dengan hadirnya dokumen Riparkab dan sentuhan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kita berharap pariwisata Kabupaten Luwu tidak lagi menjadi objek cadangan tetapi akan menjadi objek utama yang bisa menjadi sumber PAD terbesar bagi Kabupaten Luwu dan provinsi Sulsel pada umumnya”, tutur Tandiraja

Turut hadir dalam agenda konsultasi tersebut, perwakilan Politeknik Pariwisata Makassar sekaligus konsultan pendamping penyusunan Riparkab Luwu, H. Syamsu Rijal, bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id