Belopa, InfoPublik – Tim Gugus Tugas Percepatan pengananan Covid-19 Kabupaten Luwu terus melakukan berbagai upaya dalam menekan tingkat penularan Covid-19. Kali ini, dengan membentuk sekaligus menyelenggarakan pelatihan bagi Kader Relawan Covid-19 di halaman Kantor badan penanggulangan Bencana Daerah, Senin (14/9/2020)
Kader Relawan Covid-19 merupakan perwakilan dari masing-masing desa se Kabupaten Luwu yang dibentuk sebagai upaya peningkatan kinerja Tim Gugus Tugas dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
Dalam sambutan Bupati Luwu saat pembukaan pelatihan yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Baharuddin, mengatakan bahwa pelatihan kader relawan Covid-19 ini sangat penting sebagai bagian persiapan menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru, sehingga melahirkan pemahaman yang baik bagi semua masyarakat
“Tantangan yang kita hadapi kedepan perlu disikapi Bersama, terutama perilaku kedisiplinan dimasa pandemic Covid-19. Saya harapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, mari kita satukan tekad untuk Bersama-sama saling mengingatkan, saling menguatkan dan saling mendukung dalam menghadapi dan mewaspadai penularan Covid-19”, kata Baharuddin
Selain itu, Kader Relawan Covid-19 diharapkan mampu bersinergi dengan pemerintah Desa/Kelurahan dan Tim Gugus Tugas dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan
Kapolres Luwu sekaligus Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, AKBP Fajar Dani Susanto, Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Makhdur M, Kasi Datun Kejari Luwu, Ady Hariadi Annas, dan Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim turut membawakan materi pada kegiatan pelatihan kader Relawan Covid-19
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim dalam materinya membahas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
“Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Selain itu ada juga istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata dr Daud Mustakim
Daud Mustakim menjelaskan bahwa istilah Kasus Suspect, adalah jika seseorang mengalami Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi transmisi lokal. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. Kasus Probable, adalah seseorang yang mengalami ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR belum keluar. Kasus Konfirmasi, adalah jika seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala. Sedangkan Kontak Erat adalah seseorang yang telah kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.