//Wabup Luwu Dhevy Bijak Minta Jadikan Posyandu Sebagai Wadah Pelayanan Terpadu Berkualitas.

Wabup Luwu Dhevy Bijak Minta Jadikan Posyandu Sebagai Wadah Pelayanan Terpadu Berkualitas.

Walenrang, InfoPublik – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2024 di Gedung Olahraga Kecamatan Walenrang, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan Pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se Wilayah Walenrang – Lamasi, Bastem dan Bastem Utara oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, A.Md.

Dalam sambutannya, Muh. Dhevy Bijak Pawindu meminta kepada pengelola posyandu agar menjadikan posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu yang berkualitas.

“Posyandu bukan lagi sekedar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak tetapi telah bertransformasi menjadi lembaga komprehensif melibatkan 6 SPM”, kata Muh. Dhevy.

6 SPM yang menjadi fokus posyandu era baru adalah bidang kesehatan, bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial serta Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Penerapan 6 bidang SPM di posyandu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih holistic dan terintegrasi dengan sinergi antar OPD”, jelasnya.

Senada dengan Wakil Bupati Luwu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding menharapkan dengan tersosialisasinya peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 menjadi langkah baru Posyandu.

“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik dan terarah semoga tujuan pembangunan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa akan terwujud”, kata Hj. Kurniah.

Ia juga mengapresiasi peran aktif para kader dan pengelola Posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Selamat bertugas kepada Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang baru saja dilantik. Semoga amanah yang sama – sama kita emban dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dan yang penting jangan lupa kodrat kita sebagai wanita dan ibu rumah tangga untuk tetap menjaga keharmonisan didalam keluarga”, tutupnya.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, S.Sos dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai acuan penerapan peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten Luwu, Kecamatan dan Desa serta pengelola posyandu dan masyarakat dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat desa di Kabupaten Luwu.

“Kegiatan sosialisasi diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga dapat meningkatkan derajat kehidupan sosial, kesehatan, pendidikan dan terciptanya keamanan ketertiban dan masyarakat”, kata Kasmaruddin.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ahmad Abu Zaid, S.Sos., M.Si., Pejabat Fungsional PSM Ahli Madya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan materi bertema “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024.”

Hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Nilasari Dhevy Bijak P, SKM, Kepala Dinas DP3A, Hj. Hidayah Made, Para Camat dan Kepala Desa se wilayah Walenrang – Lamasi, Bastem dan Bastem Utara.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id