//DKISP Luwu Studi Tiru Penerapan Sertifikat Elektronik Di Kabupaten Wajo

DKISP Luwu Studi Tiru Penerapan Sertifikat Elektronik Di Kabupaten Wajo

Wajo, InfoPublik – Dalam rangka penerapan sertifikat elektronik bidang Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Luwu selaku pelaksana teknis melakukan studi tiru di Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Wajo, Jum’at (10/7/2020)

Rombongan DKISP Kab Luwu di pimpin oleh Kepala Bidang Persandian, Randi Eka Putra dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Wajo, Dwi Apriyanto, di Aula Inspektorat Kab. Wajo. Jl. Rusa Kota Sengkang

Menurut Randi, Wajo sengaja dipilih sebagai tempat studi tiru karena Kabupaten Wajo telah menerapkan sertifikat elektronik

“Kami memilih Kominfo Kab Wajo sebagai tempat studi tiru karena kabupaten ini satu-satunya di Sulsel yang telah menerapkan sertifikat elektronik sebagai salah 1 layanan keamanan informasi”. Kata Randi.

Sementara itu, Dwi Apriyanto selaku kepala dinas menyampaikan bahwa Dinas Kominfo dan Statistik Kab Wajo baru saja melakukan restrukturisasi organisasi dimana saat ini urusan persandian di satukan dengan urusan informatika dalam 1 bidang yaitu Bidang Informatika dan Persandian.

Pemaparan teknis penerapan sertifikat elektronik selanjutnya dibawakan oleh Kabid. Informatika dan Persandian, Imran

“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menerapkan sertifikat elektronik pada instansi pemerintah”, kata Imran

Tahapan yang dijelaskan Imran dimulai dari penandatanganan MOU antara kepala BSSN dengan semua kepala daerah se Indonesia dan penandatanganan PKS antara Kadis Kominfo dgn pihak BSrE.

Kemudian, pemerintah daerah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan melakukan sosialisasi di masing-masing daerah dimana pesertanya adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Tahap selanjutnya adalah pembuatan aplikasi yang akan digunakan melalui bimbingan pihak BSrE selaku pemegang otoritas sertifikat elektronik

Kabid. Informatika dan Persandian juga menyampaikan bahwa Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dengan diterapkannya sertifikat elektronik seperti penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless (tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi kegunaan lainnya.

Sebagai contoh, masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen di suatu instansi, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), nantinya pelayanan dokumen dan transaksi elektronik akan lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu kehadiran penandatangan di kantor.

Sebagai penutup paparan, Imran menyampaikan bahwa tahapan yang dilalui untuk menerapkan sertifikat elektronik memang agak panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun jika dibandingkan kepuasan masyarakat, maka hal itu tdk akan jadi persoalan, sehingga Pemkab. Wajo berani menjadi yang pertama di Sulsel dalam penerapan sertifikat elektronik.

Usai pemaparan materi, kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terkait penerapan sertifikat elektronik pada khususnya dan tata kelola persandian pada umumnya.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id