//Pemkab Luwu Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor Dalam Pengadaan Barang Jasa

Pemkab Luwu Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor Dalam Pengadaan Barang Jasa

Belopa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di ruang rapat kantor Bupati Luwu, Kamis (25/6/2020)

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Luwu dibawah kepemimpinan Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba

“Alhamdulillah, atas izin Allah SWT, hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka penyuluhan hukum terkait pengadaan barang jasa pemerintah yang di bawakan langsung oleh Kajari Luwu, Ibu Erni Veronika Maramba didampingi oleh Kasi Datun, bapak Ady Hariadi Annas. Tentunya, hal ini patut kita apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ibu Kajari yang dengan tulus dan ikhlas memberikan bimbingan kepada kita semua”, Kata H Basmin Mattayang

Dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah, menurut Bupati, Bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Luwu sangatlah diperlukan karena berkaitan dengan pengelolaan uang negara.

“Bimbingan dan pengawasan dari Ibu kajari dalam mengelola keuangan negara itu memang sangat dibutuhkan karena kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, apa yang dipaparkan ibu Kajari, saya minta diikuti dan disimak dengan baik. Saya Yakin dan percaya, jika saudara-saudara melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan dengan baik, maka kita tidak akan terimbas dengan masalah hukum”, lanjut H Basmin Mattayang

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, dalam paparannya menjelaskan beberapa landasan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Pihak Kejari Luwu juga siap memberikan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab Luwu yang membutuhkannya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dihadiri oleh Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Ikhsan Asaad, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id